Paradigma Penataan Ruang dalam Dekade 2010-2020 – Orasi Ilmiah Dr. A. Hermanto Dardak,Wakil Menteri Pekerjaan Umum
03.28
0
komentar
Dr. A. Hermanto Dardak
Wakil Menteri Pekerjaan Umum
Disampaikan pada acara Wisuda Sarjana dan Pascasarjana,
Jakarta,14 Oktober 2010, Universitas Esa Unggul
Yang Terhormat Rektor Universitas Esa
Unggul, Senat, Segenap Civitas Akademika, Segenap Wisudawan Universitas
Esa Unggul dan Hadirin Sekalian.
Assalaamu’alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua.
Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, kami berbahagia dan merasa terhormat
menerima undangan untuk menyampaikan orasi ilmiah di Kampus Emas
Universita Esa Unggul dalam acara Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana
Semester Ganjil 2010/2011. Dengan telah ditetapkannya UU No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, merupakan sebuah momentum yang sangat tepat
untuk memasyarakatkan pentingnya Penataan Ruang sekaligus untuk
mengkampanyekan pentingnya membentuk kultur dan etika pembangunan yang
lebih berperspektif jangka panjang ke depan. Pada kesempatan ini
perkenankan kami menyampaikan orasi ilmiah dengan topik “Paradigma
Penataan Ruang dalam Dekade 2010-2020”. Menurut hemat kami topik
tersebut sangat tepat untuk dibawakan dalam acara ini, ditengah
tingginya upaya Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan seiring dengan
tuntutan untuk menciptakan ruang kehidupan yang lebih berkualitas,
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Para ekonom di dunia memahami potensi
Indonesia dengan segenap kekayaannya dapat menjadi salah satu kekuatan
ekonomi dunia, disamping negara-negara BRIC (Brazil, Rusia, India dan
China), serta negara-negara lainnya seperti Korea Selatan dan Afrika
Selatan. Perpaduan antara kekayaan alam, ketersediaan lahan serta jumlah
penduduk yang masif menjadikan Indonesia salah satu kandidat serius
untuk masuk dalam kategori BRIC. Hal ini mengingatkan kembali terhadap
teori klasik Adam Smith, dalam bukunya the Wealth of Nations, yang
mengatakan bahwa jumlah manusia dan sumberdaya alam pada akhirnya
menentukan kekayaan sebuah negara dari sisi PDB dan stock market
size-nya.
Pada hakikatnya pertumbuhan ekonomi
nasional tidak dapat sepenuhnya dihasilkan oleh wilayah negara secara
merata, namun lebih banyak dihasilkan oleh pusat-pusat pertumbuhan yang
biasanya berupa perkotaan yang berfungsi sebagai penggerak ekonomi
wilayah secara keseluruhan. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar layak
diajukan: bagaimana kota-kota di Indonesia dapat menjadi lokomotif
pertumbuhan ekonomi wilayah, locus untuk tumbuh suburnya proses
industrialisasi dan modernisasi? Harus diakui bahwa kota-kota Indonesia
saat ini daya saingnya belum dapat menyamai kota-kota negara
industrialis seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura maupun Jerman,
yang ekonominya bertumpu pada inovasi teknologi dan services.
Selanjutnya peningkatan daya saing kota-kota di Indonesia tersebut perlu
didukung sentra-sentra produksi di-hinterlandnya guna meningkatkan daya
saing nasional.
PADA tahun 1334 ketika Gajah Mada
diangkat sebagai Mahapatih Kerajaan Majapahit, Beliau segera
Mengeluarkan Sumpah yang terkenal dengan nama ”Sumpah Palapa”. Semenjak
itu pemikiran tentang Hakikat Nusantara selalu Menakjubkan, mengingat
bahwa sumpah tersebut tidak sekedar menyangkut Komitmen mempersatukan
Nusantara dalam pengertian Literer, tetapi juga pengertian yang
menegaskan bahwa Nusantara mengandung potensi sumber daya manusia dan
sumber daya alam yang kelak terus bermakna bagi kesejahteraan
masyarakatnya, jika pengelolaan dan pemanfaatannya berdiri di atas
landasan semangat dan kesadaran akan kondisi ruang di wilayah Nusantara.
Di dalam ruang Nusantara NKRI terdapat ruang darat, ruang laut dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Ruang darat diidentifikasikan
sebagai ruang yang terletak di atas dan di bawah permukan daratan. Luas
seluruh daratan Indonesia sekitar 200 juta kilometer persegi dengan
topografi yang sebagian besar berbukit-bukit dan bergunung-gunung.
Struktur fisik tersebut berpotensi rawan bencana longsor.
Ruang daratan Indonesia terletak di
kawasan pertemuan lempeng patahan tektonik yang sangat aktif: Eurasia
Pasific, dan Indo–Australia. Indonesia di keliliingi pula 11 sesar aktif
yang rawan pergerakan tanah dan gempa bumi. Jika kita perhatikan peta
gerakan tanahnya wilayah Indonesia memiliki potensi gerakan tanah yang
tinggi dan menengah, yang letak pergerakannya berada di bagian Barat
Pulau Sumatera, Jawa bagian Barat dan Papua. Sedangkan gerakan tanah
dengan kategori menengah hingga sangat rendah berada di wilayah Sulawesi
dan Kalimantan. Selain itu, daratan Indonesia juga memiliki penyebaran
gunung api yang tergolong aktif. Gunung-gunung tersebut berderet
disepanjang Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, bagian utara
Sulawesi, Maluku hingga Papua. Ruang laut untuk wilayah perairan
teritorial Indonesia merupakan ruang yang terletak pada permukaan laut,
dalam lautan dan dasar lautan, termasuk bagian bumi di bawahnya, sesuai
dengan hak yuridiksi– kekuasaan hukum–yang dimiliki Indonesia. Luas
wilayah laut Indonesia sekitar 5,7 juta kilometer persegi yang sudah
termasuk luas ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) sekitar 2,7 juta kilometer
persegi. Sedangkan panjang garis pantainya mencapai 81.000 kilometer,
dengan jumlah pulau sekitar 17.500 buah. Ruang udara wilayah negara
Indonesia merupakan ruang yang terletak di atas ruang daratan dan ruang
lautan di wilayah negara dan melekat pada bumi, dimana Republik
Indonesia mempunyai hak yuridiksi. Untuk letak wilayah ruang udara
ditentukan oleh klaim masing-masing negara dan sangat dipengaruhi oleh
kemampuan negara yang bersangkutan dalam memanfaatkan ruang udaranya.
Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia
pada saat ini hingga satu dekade mendatang untuk membangun wilayah
nasional tersebut terutama terkait upaya peningkatan daya saing nasional
sangat berat. Tantangan Pertama adalah jumlah penduduk yang sangat
besar (berkisar 240 juta jiwa), sebaran yang tidak merata, serta arus
urbanisasi yang tinggi yang semakin menjadi beban bagi kota-kota
metropolitan dan besar. Sejak tahun 2008, penduduk perkotaan di
Indonesia untuk pertama kalinya sama besarnya dengan jumlah penduduk
perdesaan dan ke depan, jumlah penduduk perkotaan akan terus meningkat.
Catatan statistik menunjukkan tahun 1970, jumlah penduduk perkotaan
Indonesia hanya berkisar 17,4%, lalu menjadi 22,3% tahun 1980, meningkat
menjadi 30,9% (1990), 43,90% (2002) dan, akhirnya, 50,5% (2008). Dengan
demikian dalam tempo 40 tahun, fenomena urbanisasi telah menyebabkan
persentase penduduk perkotaan bertambah tiga kali lipat.
Dengan skenario laju urbanisasi moderat
sebesar 1.5%, maka persentase penduduk perkotaan akan mencapai 56%
(2015), hingga mencapai 65% (2025). Sebaliknya jumlah penduduk perdesaan
akan terus mengalami penurunan. Secara garis besar, fenomena urbanisasi
di Indonesia terjadi melalui 4 proses yang berlangsung paralel.
Pertama, pemadatan kota yang lazim terjadi di kota-kota ’tua’. Kedua,
pembengkakan kawasan pinggiran (sub-urbanisation) yang secara fisik
biasanya tidak tertata dengan baik. Ketiga, migrasi dari desa ke kota
yang semakin intensif karena kota-kota tidak pernah berhenti menjadi
daya tarik bagi masyarakat perdesaan, khususnya karena alasan ekonomi
berupa kebutuhan atas lapangan kerja dan kesejahteraan serta alasan
sosial berupa ketersediaan berbagai fasilitas pelayanan perkotaan.
Keempat, pemekaran kota-kota baru yang banyak terjadi di era otonomi
daerah, sehingga mempercepat terjadinya perubahan guna lahan dari lahan
sawah, ladang dan semak menjadi lahan-lahan komersial, permukiman dan
industri.
Perkembangan kota-kota di Indonesia
cenderung berpola rumah besar (landed housing) yang seringkali berada di
kawasan pinggiran, kendaraan pribadi (mobil) yang menawarkan « freedom
of movement », serta ketersediaan jalan termasuk jalan tol. Pola ini
memicu terjadinya penjalaran perkembangan kota secara horizontal ke
segala arah (urban sprawling). Namun, di kota metropolitan seperti
Jakarta akhir-akhir ini telah terjadi kecenderungan sebagian mengarah
kembali ke dalam kota berupa compact city. Fenomena lain yang kini mulai
banyak berkembang di berbagai negara, termasuk di Indonesia, adalah
mengenai perkembangan kawasan metropolitan dan megapolitan. Sebagai
sebuah fenomena perkotaan,metropolitan dan megapolitan telah mulai
berproses sejak tahun 1980-an di berbagai belahan dunia. Perkembangan
metropolitan yang semakin intensif telah membentuk kawasan megapolitan
yang dipahami sebagai gabungan 2 metropolitan atau lebih yang mempunyai
hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Dalam 30 tahun terakhir, kawasan
metropolitan dan megapolitan di Asia, seperti Tokyo, Seoul, Manilla,
Bombay, Jakarta, Osaka-Kobe, New Delhi, Kalkutta, Shanghai, Dhaka dan
Karachi menunjukkan perkembangan yang jauh lebih pesat dibanding kawasan
di benua lain. Di Indonesia, saat ini, dengan terbangunnya jalan bebas
hambatan Jakarta – Bandung, maka kedua metropolitan utama ini bukan
hanya akan menyatu secara sosial-ekonomi, namun juga secara fisik,
sehingga membentuk megapolitan koridor Jakarta-Bandung, seperti pula
yang terjadi di Boston-Washington maupun Tokyo-Osaka.
Tantangan kedua adalah kemiskinan, baik
yang berada di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, meskipun
ditinjau dari angka kemiskinan, telah terjadi penurunan presentase
penduduk miskin 16,5% tahun 2006 menjadi 14,1% tahun 2009 dari total
jumlah penduduk.
Tantangan ketiga terkait dengan
frekuensi bencana yang tinggi yang merupakan sebuah paradoks dari
modernisasi. Terlebih bagi Indonesia sebagai negara yang secara
geografis sangat rentan terhadap berbagai bencana seperti gempa bumi
banjir, tsunami, kekeringan, vulkanik dan badai/siklon tropis. Peristiwa
bencana telah mengakibatkan hilangnya ribuan korban jiwa, sehingga
melumpuhkan basis ekonomi lokal serta mendegradasi kualitas lingkungan
hidup seperti yang baru terjadi di Wasior-Papua, dan sebelumnya di NAD,
Yogjakarta dan beberapa tempat lainnya. Dari catatan statistik yang
dihimpun oleh CRED (Center for Research on the Epidemiology of
Disasters), menunjukkan bahwa 60% peristiwa bencana nasional sejak 1907
hingga 2007 adalah terkait dengan iklim, dimana 34% diantaranya berupa
banjir.
Tantangan keempat adalah krisis energi,
pangan dan air. Tekanan jumlah penduduk dan kegiatan sosial-ekonomi yang
menyertainya menyebabkan timpangnya supply dan demand. Defisit energi
dipicu belum dimanfaatkannya secara optimal teknologi pemanfaatan
sumber-sumber energi alternatif yang bersifat renewable seperti angin,
solar, gelombang laut maupun bio-energi, sementara energi minyak dan gas
bumi secara bertahap akan menjadi sumber energi yang semakin langka.
Defisit pangan lebih banyak disebabkan oleh semakin berkurangnya sentra
penghasil pangan, dan keterbatasan infrastruktur pengairan seperti
waduk, embung, irigasi, serta kekeringan. Hal terakhir berkaitan dengan
kondisi sebagian dari 133 wilayah sungai dengan 7.480 DAS di wilayah
nasional, yang mengalami kerusakan terutama ekositem hulunya. Indonesia
memiliki hutan tropis 88,4 juta Ha menduduki peringkat 3 terbesar di
dunia, namun data tahun 2005 deforestasi mencapai 1,4 juta ha/tahun.
Deforestasi di bagian hulu meningkatkan run-off, memicu sedimentasi dan
mengganggu fungsi waduk dan reservoir secara signifikan, yang pada
akhirnya meningkatkan risiko banjir ekstrim terutama pada musim hujan.
Tantangan kelima berkaitan perubahan
iklim, sebuah fenomena global yang berdampak lokal kini menjadi
kenyataan. Pada skala global, baik Al Gore dalam bukunya “An
Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming” (2006)
maupun Lester Brown – seorang environmentalist dalam bukunya “Plan B :
Rescuing a Planet under Stress and A Civilization in Trouble” (2008),
banyak memberikan pencerahan bagi masyarakat dunia mengenai fenomena dan
dampak perubahan iklim. Keduanya menggambarkan kelamnya masa depan
planet bumi, kecuali bila masyarakat melakukan perubahan besar dalam
pola hidup dan pola kegiatannya. “Extremely hot and extremely wet”
demikian Al Gore (2006) melukiskan kondisi yang telah dan akan terjadi.
Studi UNDP (2007) menunjukkan 42 juta
penduduk Indonesia atau sekitar 18% dari total penduduk Indonesia –
tinggal di dataran rendah dengan ketinggian kurang dari 10 meter diatas
permukaan laut. Sementara laporan ICCSR (2010) menyebutkan bahwa
kenaikan muka air laut di wilayah Indonesia diperkirakan antara 6 hingga
8 cm per-dekade.
Instrumen penataan ruang memiliki peran
strategis dalam rangka menjawab berbagai tantangan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Beberapa upaya tersebut diawali
dengan diberlakukannya UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penataan ruang merupakan suatu proses yang dimulai dari perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Keberhasilan penataan ruang sangat ditentukan oleh sistem
penyelenggaraanya. Sesuai dengan UU 26/2007, penyelenggaraan penataan
ruang dimulai dari tahapan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan
pengawasan penataan ruang. Untuk mengatasi tantangan pertama dan kedua,
yakni kesenjangan antar-wilayah dan kemiskinan, Indonesia telah
menetapkan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN) yang memuat 112 kawasan andalan darat dan 45 kawasan andalan
laut yang ditetapkan berdasarkan dua pertimbangan utama yakni
pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan antar wilayah. Untuk pertumbuhan
ekonomi dilakukan dengan mengkonsentrasikan pertumbuhan di kota-kota PKN
pada kawasan yang memiliki potensi berkembang, sehingga dengan sedikit
’sentuhan’ akan mampu mendorong semakin berkembangnya kawasan bahkan
memacu perkembangan kawasan lain. Keseimbangan antar wilayah dilakukan
melalui intervensi Pemerintah, sehingga kawasan dapat berkembang secara
lebih seimbang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kaitan penanganan pusat-pusat
pertumbuhan yang diprioritaskan tersebut, Indonesia dapat
mempertimbangkan pengalaman China dengan strategi penyebaran pusat-pusat
pertumbuhan secara bertahap di luar 2 (dua) megacity, Beijing dan
Shanghai yang sejak lama berperan sebagai magnet pertumbuhan. Tahap awal
dipilih 5 (lima) ”kota kecil” seperti Shenzhen dan Guangzhou, pada
tahap berikutnya dengan tambahan 14 kota, yang didorong untuk berkembang
menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru berkelas dunia, dengan strategi
peningkatan kualitas infrastruktur terutama pelabuhan laut, jalan kereta
api dan jalan raya. Strategi ini berhasil menyerap surplus kapital yang
berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang, dan berhasil
mengembangkan proses produksi masal yang sangat efisien, sehingga sangat
kompetitif.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas
investasi, kita perlu melakukan pengembangan beberapa kota yang
potensial untuk menjadi pusat-pusat pertumbuhan utama. Kota-kota
tersebut agar kompetitif memerlukan dukungan infrastruktur yang mantap,
berupa jaringan jalan, pelabuhan, listrik dan air bersih serta sanitasi.
Bagi Indonesia, kinerja infrastruktur merupakan salah satu faktor
penyebab rendahnya daya saing dalam konteks global, seperti terlihat
dalam World Competitiveness Index. Namun khusus untuk kualitas
infrastruktur jalan dalam 4 tahun terakhir telah menunjukan peningkatan
yang sangat signifikan, tahun 2007 berada di peringkat 113, tahun 2008
berada di peringkat 105, tahun 2009 peringkat 94, dan menjadi peringkat
84 pada tahun 2010 (survey World Economic Forum, WEF).
Adapun upaya penting yang dilakukan
Pemerintah Indonesia saat ini adalah peningkatan akses dan jangkauan
pelayanan infrastruktur dalam rangka memacu pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi wilayah baru, sekaligus mengentaskan kemiskinan di wilayah luar
Jawa. Salah satunya adalah rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda
(JSS) yang menghubungkan koridor ekonomi utama Pulau Jawa Pantura dan
koridor utama Pulau Sumatera Pantai Timur. Bagi Indonesia infrastruktur
JSS bukan hanya mencerminkan state-of-the-art kemajuan teknologi
jembatan generasi ketiga, namun dirancang sebagai mahakarya anak bangsa,
JSS juga merupakan respon untuk strategi delokalisasi industri,
penyerapan tenaga kerja, dan pemantapan desentralisasi untuk
pengembangan wilayah nasional. Terkait tantangan ketiga mengenai
kebencanaan, Indonesia perlu beralih dari manajemen krisis (pasca
bencana) menjadi manajemen preventif (pra-bencana), dimana salah satunya
adalah melalui instrumen penataan ruang. Tujuannya bukan untuk
menghapuskan secara keseluruhan risiko bencana, tetapi mengurangi
kerentanan serta meminimalisasi dampak/kerugian yang potensial
ditimbulkan oleh kejadian bencana. Hal tersebut telah diantisapasi dalam
UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan bahwa di dalam
DAS harus terdapat minimal 30% hutan, pengembangan wilayah harus
berbasis daya dukung dan daya tampung, dan harus disiapkan ruang
evakuasi bencana khususnya di perkotaan.
Selanjutnya, penataan ruang diharapkan
mampu memberikan kontribusi dalam mengatasi tantangan keempat, yakni
krisis energi, pangan dan air. Pengembangan energi yang renewable perlu
terus ditingkatkan seiring semakin terbatasnya potensi energi fosil.
Manajemen pola ruang dan struktur ruang terutama di perkotaa perlu
didasarkan prinsip efisiensi energi seperti pola compact city maupun
pemanfaatan angkutan umum massal. Sementara itu untuk krisis pangan,
kebijakan pelestarian sawah abadi untuk melindungi lahan-lahan sawah
beririgasi sekitar 7 juta ha sawah, dan terutama sekitar 800.000 ha yang
merupakan jaringan irigasi teknis perlu tertuang dalam dokumen RTRW
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga keberadaan sawah
terutama yang beririgasi teknis dapat terjaga. Upaya ini perlu dibarengi
dengan pembukaan baru lahan-lahan pertanian (ekstensifikasi sawah
beririgasi) yang sebagian besar di luar Jawa, seperti Sumsel, Babel,
Sulsel, Sumbar, NAD dan NTB, maupun rencana pengembangan lahan pertanian
tebu dan sawah di Merauke. Upaya ekstensifikasi tentunya harus diikuti
peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui penemuan varietas
unggul dan alternatif, dan pengembangan teknologi pertanian.
Terakhir, untuk mengatasi tantangan
kelima perihal dampak perubahan iklim, diperlukan upaya mitigasi dan
adaptasi. Dalam kaitannya dengan mitigasi, maka penataan ruang dapat
memberikan kontribusi nyata dalam reduksi emisi karbon, diantaranya
melalui :
Perlindungan terhadap luasan hutan
tropis di Papua, Kalimantan dan Sumatera, sehingga proses alih-fungsi
hutan tidak hanya dapat diredam, namun sekaligus juga meningkatkan
manfaat hutan bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan jasa
lingkungan (ecotourism, bioteknologi, dsb). Sesuai UU 26/2007,
penyimpangan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang akan dikenakan sanksi
yang dapat berupa denda, perdata dan bahkan pidana baik bagi yang
melanggar maupun yang memberikan ijin yang tidak sesuai dengan muatan
tata ruang.
Pengurangan emisi karbon dari kegiatan
industri dan transportasi seperti mendorong penggunaan angkutan masal
berbahan bakar gas, jalur-jalur sepeda, pemanfaatan non-motorized
transport maupun perwujudan koridor hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bentuk
infrastruktur hijau kini tengah giat-giatnya dilakukan di berbagai kota
di Indonesia untuk memenuhi persyaratan UU No. 26/2007 yang
mensyaratkan bahwa setiap kota harus menyediakan RTH minimal 30%. Bila
persyaratan tersebut dapat terpenuhi, maka kota-kota tersebut akan
nyaman dan layak untuk bertempat tinggal dan berkelanjutan.
Untuk melindungi kota-kota pantai dari
ancaman banjir dan rob, kenaikan muka air laut dan siklon tropis, maka
peraturan zonasi khusus untuk daerah rentan bencana di kawasan pesisir
perlu segera disusun, untuk kemudian diintegrasikan ke dalam muatan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota maupun kawasan, lalu
ditetapkan dengan Perda.
Akhirnya, kawasan perdesaan tetap
membutuhkan perhatian besar dalam kerangka sistem produksi nasional
untuk 2 (dua) pertimbangan besar : peran Indonesia sebagai negara
agrikultur (untuk ketahanan pangan) dan jumlah penduduk perdesaan yang
besar (seperti halnya China, India dan Meksiko). Sementara itu dari sisi
konsumsi, kawasan perdesaan merupakan invisible market yang sangat
besar sehingga tidak bisa diabaikan. Oleh karenanya pengembangan kawasan
perdesaan yang berimbang dengan kawasan perkotaan, diantaranya melalui
konsep/pendekatan agropolitan, layak untuk dikedepankan, sehingga
implementasinya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Segenap Civitas Akademika Universitas Esa Unggul dan Hadirin Sekalian,
Dalam dunia yang bergerak serba cepat
dan dinamis, peran penataan ruang menjadi semakin strategis mengingat
bahwa kota-kota dan negara-negara akan bersaing sangat ketat satu dengan
lainnya untuk memanfaatkan sumberdaya yang semakin terbatas, sementara
pasar semakin terfragmentasi. Membangun kota-kota Indonesia yang berdaya
saing internasional adalah keharusan. Diperlukan visi yang jauh ke
depan, kemauan politik yang kuat, konsistensi kebijakan hingga program,
serta didukung oleh para pemangku kepentingan. Penataan ruang akan
menjadi instrumen pembangunan yang penting, mulai dari tingkat nasional
hingga daerah. Rencana tata ruang merupakan muara dari kesepakatan antar
para pemangku kepentingan tersebut, dimana Pemerintah tidak lagi
berperan sebagai pelaku utama, namun hanya sebatas regulator,
fasilitator, dan mediator. Peran ini berlaku dalam suasana pembangunan
yang lebih inklusif dan kolaboratif. Peran Pemerintah sekaligus juga
untuk mendorong para aktor pembangunan mewujudkan kesepakatan tersebut
secara konkrit : turning visionary plans into reality. Dalam waktu dekat
ini yang mendesak untuk segera dilakukan adalah menyelesaikan RTRW
provinsi, kabupaten/kota berbasis UU Penataan Ruang No.26/2007 yang
untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dari 33 provinsi,
398 kabupaten dan 93 kota, RTRW yang telah di-Perda-kan 6 Provinsi, 9
kabupaten dan 3 kota. Penyelesaian dan penetapan RTRW
provinsi/kabupaten/kota tersebut sangat mendesak untuk segera dapat
diselesaikan.
Untuk itu, institusi pendidikan seperti
Universitas Esa Unggul yang ditopang oleh pusat-pusat penelitian dan
sumberdaya manusianya (para dosen, peneliti dan mahasiswa) perlu
berperan lebih aktif untuk mengintensifkan dan memperluas obyek
riset-riset inovatif dalam rangka membangun intellectual reserve yang
solid dan berkesinambungan.
Riset yang dikembangkan seyogyanya yang
aplikatif dapat memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam bidang
penyelenggaraan penataan ruang. Pemilihan topik-topik riset yang
diarahkan pada lima tantangan diatas layak mendapatkan prioritas.
Tentunya riset-riset tersebut perlu dipadukan dengan riset-riset ilmu
rekayasa, karena teknologi memainkan peran penting dalam perwujudan
pemanfaatan ruang Nusantara.
Selanjutnya, peran civitas akademika
(para pengajar dan mahasiswa) serta para alumninya adalah mendorong
terciptanya ruang-ruang dialog dengan industri, dan para pengambil
keputusan. Dialog merupakan aspek krusial sebagai bagian dari proses
inklusif, transparan dan interaktif antar para pelaku pembangunan
sehingga produk penataan ruang menjadi milik semua. Pada hari yang baik
ini, kami mengucapkan selamat kepada para wisudawan/wisudawatiyang
selanjutnya sangat diharapkan kontribusinya dalam pembangunan nasional
sesuai dengan profesinya masing-masing. Pada akhirnya, kami sangat
mengharapkan peran dan kontribusi seluruh Civitas Akademika Universitas
Esa Unggul dan para alumninya dalam mewujudkan Kampus Emas Universitas
Esa Unggul sebagai Center of Excellence bidang Penataan Ruang.
All The Best untuk Universitas Esa Unggul.
Sekian dan Terima Kasih,
Wassalaamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 14 Oktober 2010
Wakil Menteri Pekerjaan Umum
Dr. A. Hermanto Dardak
More Article Di Sini

(0) Comments
Posting Komentar